BERITABANDUNG.id – Sejumlah bioskop di Kota Bandung telah mengajukan permohonan kembali beroperasi.
Setidaknya, 8 surat ajuan dari pengelola bioskop telah ditembuskan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.
Relaksasi tempat hiburan ini tak lepas dari upaya pemulihan ekonomi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyebut, delapan pengelola bioskop yang telah mengajukan permohonan tersebut.
Yakni, terdiri dari 2 CGV dan 6 XXI, tersebar di mal PVJ, Kings, Miko Mal, Paskal, Ciwalk dan BEC.
“(Hingga hari ini) bioskop yang buka itu mungkin belum ada, tapi kalau permohonanannya sendiri sudah ada, sekitar delapan permohonan,” ungkap Kenny kepada Radar Bandung, Senin (31/8/2020).
“Sudah masuk ke kami (Disbudpar) dan sudah kami sampaikan ke gugus tugas,” tambahnya.
Kenny menyampaikan, sejumlah permohonan itu telah ditindaklanjuti, disusul dengan tinjauan lapangan.
Sejauh pengamatan, sebagian besar pengelola bioskop dinilai telah menyiapkan sarana dan prasana protokol kesehatan (prokes) memadai.
Untuk itu, Kenny pun telah menyampaikan rekomendasi. “(Kini) masih berproses di Gugus Tugas,” kata Kenny.
Berdasarkan aturan, pemberian relaksasi terhadap bioskop, didasarkan pada Perwal No. 46/2020.
Dalam perwal itu, pada Pasal 24 diterangkan selama AKB sejumlah kegiatan atau aktivitas usaha dapat kembali beroperasi setelah mendapat persetujuan dari wali kota.
Bioskop termasuk jenis usaha yang dimaksud, tercantum pada Ayat 2 huruf e.
“Harus ada surat persetujuan Gugus Tugas. Itu sudah ada mekanismenya di Perwal tersebut,” jelas Kenny.
Terkait pengawasan, Kenny mengatakan, turut diatur dalam Perwal yang sama.
Mekanisme pengawasan akan menyoroti syarat dan ketentuan prokes yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop.
Misalnya, penyedia harus memiliki tim Satgas Khusus untuk memastikan seluruh prokes dijalankan, mengutamakan by ticket only.
Petugas menjaga di luar pintu masuk dan membukakan pintu untuk pengunjung, akses keluar masuk hanya satu pintu dan berkenaan kewajiban prokes lainnya.
“Di lampiran Perwal ada SOP untuk bioskop, pastinya kami mengacu juga pada aturan pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi. Itu harus dilaksanakan secara ketat,” tegas Kenny.
“Selain itu, rencananya akan ada tim gabungan yang sedang disusun melalui koordinator dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes),” sebutnya.
“(Tim) mungkin nanti gabungan dari Dinkes, Disbudpar, Patpol PP, dan pihak lain. Akan ada penjadwalan untuk monitoring,” tambahnya.
Meski sejauh ini persiapan pengelola dinilai memadai, tapi Kenny tetap menegaskan pengelola nantinya harus dapat memperlihat konsistensi penerapan prokes.
Ia mengatakan, pembukaan bioskop sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi jangan sampai memicu pertumbuhan kasus Covid-19.
“Kami mendukung untuk pemulihan ekonomi ini, tapi tetap disertai dengan pelaksanaan prokes di masa AKB dengan sangat ketat. Karena AKB ini juga dalam rangka mengendalikan laju penularan Covid-19, jangan sampai angka positif di Kota Bandung terus bertambah,” jelasnya.