SUKABUMI- Dua Orang pelaku Pemalsu SIM dan Surat Penting Lainnya berhasil diibekuk Ditreskrimum Polda Jabar
Berdasarkan hasil pengungkapan, kedua pelaku berinisial FY dan ES itu kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat dokumen lainnya, yakni sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2018, lalu.
“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Dir Reskrimum Polda Jabar, dalam aksinya tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku. Kemudian, SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet.
“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM,” ucapnya.
Selain itu, Dir Reskrimum Polda Jabar mengatakan, setiap membuat SIM tersebut, pelaku membanderol bayaran Rp.50. 000 (lima puluh ribu) setiap lembarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan,” ujar Direskrimum.
“Selain SIM, kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang”, tambah Kabid Humas Polda Jabar.
“Kedua tersangka, dan sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit monitor, 1 unit power supply, 1 unit mouse, serta 1 lembar SIM palsu diamankan petugas,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara.*