BERITABANDUNG.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, aglomerasi hanya diperkenankan untuk kegiatan yang sifatnya produktif. Misalnya, warga Kota Cimahi yang bekerja di Kota Bandung tak akan terkena penyekatan oleh petugas.
“Sudah diputuskan, aglomerasi itu diizinkan hanya kegiatan produktivitas. Orang tinggal di Cimahi kerja di Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat,” kata Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Makodam III Siliwangi, Jumat (7/5).
Dengan begitu, menurut Emil, nantinya petugas akan memilah mana warga yang dapat melalui penyekatan dan tidak. Warga yang hendak mudik dipastikan akan terkena penyekatan meski ada di wilayah aglomerasi.
Termasuk, warga yang hanya hendak silaturahmi pulang pergi dari dan menuju Bandung.
Diketahui, Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi menjadi salah satu wilayah aglomerasi di Jabar.
“Mudik intinya dilarang tidak ada istilah mudik lokal, kita koreksi semua jenis mudik di aglomerasi di inter-aglomerasi, inter-kota, inter-provinsi juga dilarang,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 158 titik penyekatan di Jabar yang terdiri dari jalur arteri dan jalur tikus. Adapun jelang lebaran, dua wilayah di Jabar yakni Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya masuk ke dalam zona merah sebaran corona.