BERITABANDUNG.id – Sebagai impelentasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka per 1 Oktober 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung melalui UPT Pengelolaan Sampah yang baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 2020 mulai menyapu jalan.
Total 872 personel bergabung ke UPT Pengelolaan Sampah untuk operasional penyapuan jalan di Kota Bandung. Mereka adalah petugas yang dialihkan dari PD Kebersihan ke UPT Pengelolaan Sampah DLHK.
Sementara itu, untuk upaya penataan lebih baik, dari semula wilayah kerja pada saat dilakukan oleh PD Kebersihan di empat wilayah, yakni timur, utara, barat, dan selatan. UPT Pengelolaan Sampah dibagi menjadi enam wilayah, yaitu Tegalega, Bojonagara, Cibeunying, Karees, Ujungberung dan Arcamanik (Ubermanik) serta Kordon dan Gedebage (Kordoba).
Panjang penyapuan selama masa transisi sama seperti yang dilakukan oleh PD Kebersihan, yaitu 257,32 km. Sedangkan untuk penyapuan jalan, akan dilakukan penambahan cakupan pelayanan penyapuan menjadi 230 km (18 % dari total panjang jalan).
Panjang penyapuan wilayah Cibeunying 95,74 km, Karees 55, 12 km, Tegallega 60,12 km, Bojonagara 56,75 km, Ujungberung dan Acarmanik 21,81 km serta Kordoba 29,78 km.
Sementara itu, untuk jam kerja selama 8 jam perhari terdiri dari, sif 1 pukul 04.00 – 12.00 WIB. sif 2 pukul 12.00 – 20.00 WIB, dan shift 3 pukul 20.00 – 04.00 WIB.
Terdapat posisi para personel sesuai level. Di antaranya, Korwil adalah koordinator wilayah pada wilayah. Kazon adalah, kepala zona yang akan mengawasi minimal 15 petugas pada titik jalan yang telah ditentukan. Sumosam adalah supir motor sampah yang bertugas mengatur sampah hasil sapuan ke TPS.
Tim sweeper bertugas melakukan kegiatan pengumpulan sampah menggunakan mobil sweeper. Kemudian ujung tombak utama adalah Gaspul yaitu petugas pengumpul.
Trasnsisi pegawai tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna kepada petugas dengan menggunakan rompi, name tag, dan topi.
“Bahwa sekarang per 1 Oktober 2020 ini transisi pegawai PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung,” tutur sekda di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung, Kamis (1 Oktober 2020).
Sekda mengungkapkan, terdapat limit waktu untuk penangkutan yang masih dilakukan oleh PD Kebersihan. “Ada limit waktu, nanti pengangkutan di oktober 2021. Makannya PD Kebersihan masih eksis. Mereka pengangkutan masih dilakukan dari TPS ke TPA, kemudian juga di tempat komersial. Tapi kalau penyapuan itu semua take over oleh DLHK,” jelasnya.
“Nanti korwil mengawasi. Kemudian kepala UPT yang kemarin dilantik, akan mengajukan BLUD supaya lebih ke arah usaha juga,agar berhasil dalam pelayanan dan pendapatan,” tambahnya.
Konsekuensinya, tutur sekda, PD Kebersihan akan dibubarkan, mengingat Oktober tahun 2021 pengangkutan sampah kewenangan DLHK Kota Bandung.
“Konsekuensinya PD Kebersihan itu pada akhirnya dibubarkan. Karena sekarang pun sudah ada permohonan dewan (DPRD Kota Bandung) untuk penarikan Raperda Perumda Bandung Resik. Kemudian sekarang Raperda Retribusi juga kita tarik. Karena nanti kalau dengan BLUD bukan Perda Retribusi, cukup dengan Perwal Jasa Layanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purbani menyampaikan, jumlah pasukan kebersihan sebanyak 872 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Korwil 6 orang, Kazon 36 orang, Sumosa 58 orang, Gaspul 767 orang dan sweeper 3 orang.