BERITABANDUNG.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung memastikan aset di Jalan Cihampelas, No 149, Kota Bandung, saat ini sedang dalam proses pembangunan masjid. Saat ini, lahan tersebut masih dikuasai PT KAI dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo menanggapi beredarnya isu penguasaan aset oleh pihak lain. Aset di Jalan Cihampelas 149 Bandung akhir akhir ini kembali diganggu dengan penyebaran isu negatif untuk kembali menguasai aset KAI untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang yang tidak berhak.
Menurut dia, saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI. KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah.
Saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh KAI. Pembangunan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 September 2020 serta mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang.
“Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan, ” kata Kuswardoyo, Minggu (30/1/2022).
Menurut dia, tidak ada keberatan dari warga dan RT atau RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.
“Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silakan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isue yang tidak benar dan bernuansa kebencian,” katanya.
Diketahui, aset di Jalan Cihampelas No 149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yg diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No 232 tanggal 30 Juni tahun 1954. Aset itu kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Namun, menurut Kuswardoyo, ada ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah (musala) oleh Hari Nugraha yg mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI. Bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA.
Hari Nugraha juga tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Sejak saat itu, kasus dihentikan oleh Polda Jabar.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.