SUKABUMI – Rabu (9/7/2020), pukul 20.30 Wib, telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis kristal putih sabu di Jalan R. E. Martadinata Kec. Cikole Kota Sukabumi tepatnya di depan Toko Sanya.
Adapun tempat kejadian perkara yaitu di Jalan R.E. Martadinata Kec. Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di depan Toko Sanya, dengan tersangka seorang laki – laki, inisial LA (24 tahun).
Barang bukti yang berhasil disita dari Tsk. LA Bin JE berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 19 (sembilan belas) paket plastic krip bening masing-masing didalamnya terdapat Narkotika jenis Kristal putih shabu dan 2 (dua) paket gulungan Handyplas berisikan plastic krip bening masing-masing didalamnya terdapat Narkotika Jenis Kristal Putih Shabu. (Berat Brutto 5,55 gram). 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Sliver dan 1 (satu) buah kursi warna hijau, dengan Modus penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu tanpa ijin edar.
Kronologis kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB, di Jl.R.E Martadinata Kec. Cikole Kota. Sukabumi tepat nya di depan Toko Sanya, telah diamankan seseorang yang mengaku bernama Tsk. LA Bin JE yang pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, melainkan ditemukan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah unit Handphone merek Xiaomi warna sliver yang didalamnya terdapat photo mencurigakan berupa tempat penyimpanan Narkotika Jenis Kristal putih sabu.
Kemudian dilakukan interogasi tentang penyalahgunaan Narkotika, dimana tersangka menerangkan bahwa benar dirinya menguasai, menyimpan, memiliki persediaan Narkotika yang tersangka simpan di rumahnya yang beralamat di Kp. Cikaret Rt. 16/06 Desa. Cikaret Kec. Kebonpedes Kab. Sukabumi, selanjutnya dilakukan pengembangan ke alamat rumah tersangka, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisikan 19 (sembilan belas) paket plastic krip bening masing-masing didalamnya terdapat Narkotika Jenis Kristal putih sabu dan 2 (dua) paket gulungan Handyplas berisikan plastic klip bening masing-masing didalamnya terdapat narkotika jenis Kristal putih sabu .
Semua barang bukti Narkotika tersebut, disimpan didalam batang besi kursi warna hijau, menurut keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Tsk. IP (belum tertangkap). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika jenis kristal putih sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.*