BERITABANDUNG.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan pidana dan etik terhadap Anggota Brimob, Bripda MS atas kasus penganiayaan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) dijalankan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Sigit kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).
Oleh sebab itu, Sigit menegaskan, untuk pengusutan pidana dan etik telah ditangani jajaran polri di daerah melalui asistensi langsung dari Polda Maluku.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) masih terus didalami. Terbaru, anggota Brimob, Bripda MS telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu dilakukan oleh Polres Tual selaku pihak yang menangani kasus pidana dugaan penganiayaan tersebut.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka di Polres Tual,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Setelah ditetapkan tersangka, Bripda MS saat ini telah diberangkatkan ke Ambon untuk proses etik. Pemeriksaan etik nantinya akan ditangani langsung Bidpropam Polda Maluku.
“Yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Polda Maluku di kota Ambon. Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh bidpropam polda maluku,” terang dia.
Berdasarkan informasi dihimpun, Siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya. Usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Tindakan dari Bripda MS dilakukan, karena mengira korban bersama kakanya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.
Sayangnya nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sementara, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.

