Sunday, April 19, 2026
HomeKabar Kab BandungGuru Penerima TPG Digaji Rp500 Ribu, Non-TPG Rp1 Juta: Skema PPPK Paruh...

Guru Penerima TPG Digaji Rp500 Ribu, Non-TPG Rp1 Juta: Skema PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pendidikan dengan memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berjalan meski menghadapi tekanan fiskal daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan total 4.320 PPPK paruh waktu telah resmi diangkat, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Dalam skema yang ditetapkan, guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima gaji Rp500 ribu per bulan. Sementara guru non-TPG dan tenaga kependidikan masing-masing memperoleh Rp1 juta per bulan. Selain gaji pokok, seluruh PPPK paruh waktu juga mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung.

Menurut Dadang, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur anggaran.

“Sejak berubah status menjadi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji tidak lagi bersumber dari dana BOSP, melainkan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bandung sempat mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akibat keterbatasan APBD, menyusul penurunan transfer keuangan pusat yang hampir mencapai Rp1 triliun pada 2026. Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada Februari 2026 menegaskan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu, sebagaimana diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan demikian, seluruh pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pemkab Bandung memastikan anggaran telah disiapkan untuk pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Dadang menilai skema ini sebagai langkah realistis agar para guru dan tenaga kependidikan tetap menerima penghasilan tanpa mengganggu belanja wajib daerah dan pelayanan publik lainnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2021, Pemkab Bandung konsisten memberikan insentif bulanan bagi tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan. Pada 2025, total realisasi anggaran insentif tersebut mencapai Rp66,27 miliar.

Ke depan, Pemkab Bandung berencana meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dapat ditingkatkan secara bertahap.

“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

Most Popular

Recent Comments

error: Mohon maaf konten diproteksi !!