BERITABANDUNG.id -
BERITABANDUNG.id -

BERITABANDUNG.id – Pegawai Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Damri) Cabang Bandung, SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ternyata belum ditahan. Tersangka tersebut masih bebas berkeliaran.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendy menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif terkait penahanan SS yang diduga menggelapkan uang perusahaan Rp1,2 miliar itu.

“Akan dipertimbangkan sepanjang alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi,” ujar Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Taufik juga mengaku, belum bisa memastikan proses penahanan SS mengingat proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Tunggu tanggal mainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menambahkan, penahanan SS tergantung keputusan dari penyidik.

“Belum (penahanan) karena menunggu penyelesaian berkas. Kalau penahanan kan sudah ada keterbatasan untuk menyelesaikan, mungkin nanti kalau penyidik bilang bisa ditahan, kita tahan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya meminta SS tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Jika tidak, ancaman lain bakal dihadapi SS.

“Yang jelas, kita mengimbau tersangka tetap mengikuti proses hukum. Kalau misalnya tidak kooperatif, tentu ada pertimbangan lain dari penyidik,” katanya.

Diketahui, Kejari Bandung membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai Perum Damri Cabang Bandung di tengah maraknya sorotan masyarakat terkait kinerja perusahaan transportasi pelat merah itu.

Kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota Damri di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.