Thursday, December 12, 2024
HomePolitikMasuki Masa Tenang, Tidak Boleh Ada Aktivitas Kampanye

Masuki Masa Tenang, Tidak Boleh Ada Aktivitas Kampanye

BERITABADUNG.id – Menghadapi masa tenang kampanye pada 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menggelar apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu (10/2/2024).

Apel siaga ini untuk memastikan seluruh jajaran Panitia Pengawas (Panwas) ikut serta dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimulai Minggu (11/2/2023) pukul 00.01 WIB.

“Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu dan Panwas siap untuk menyelesaikan tugas pengawasan termasuk di tahapan masa tenang,” tutur Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar.

Di masa tenang ini, kata Dinas, Bawaslu harus memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk APK. Sehingga APK yang banyak terpasang di Kota Bandung harus ditertibkan.

“Termasuk juga kita lakukan patroli pengawasan untuk memastikan bahwa di Kota Bandung tidak terjadi dugaan praktik-praktik money politic. Siapa pun yang melakukan dugaan praktik money politic dalam proses penyelanggaraan Pemilu 2024, ada sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disinggung soal potensi serangan fajar, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan. Di masa krusial, tepatnya subuh hari, seluruh jajaran Pengawas Pemilu harus sudah stand by dan memastikan di sekitar area TPS, saat akan memilih tidak ada APK yang terpasang dan aktivitas kampanye yang dilakukan termasuk money politic.

“Berkaca pada Pemilu 2019, ada pembagian yang bukan bahan kampanye di masa tenang, pada saat pagi pagi oleh beberapa ibu ibu yang sedang melakukan aktivitas senam. Kemudian dalam proses masa tenang ada beberapa yang memanfaatkan momentum untuk kampanye walau pun tipis-tipis,” jelasnya.

“Dan itu tidak diperkenankan dalam tahapan masa tenang ini. Bahwa masa tenang ini aktivitas yang harus menghentikan segala bentuk kampanye oleh peserta Pemilu,” jelansya.

Pihaknya pun mengimbau pada para peserta Pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, apakah itu dalam bentuk pembagian bahan kampanye atau pun pertemuan terbatas yang memancing warga datang, serta ada ajakan memilih didalamnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya menghadiri apel siaga menjelang masa tenang. Melalui apel ini, Bawaslu pun menyampaikan untuk menjaga netralitas dan juga mulai Minggu (11/02/2024) pukul 00.01 WIB akan dilakukan penertiban.

Ia pun menegaskan, Pemkot Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK.

“Pemkot Bandung, juga kepolisian dalan TNI mendukung Bawaslu agar pemilu berlangsung aman dan damai,” ungkapnya.

Dikatakannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menerjunkan 1.700 personel untuk membantu penertiban APK. “Satpol PP menurunkan 1.700 personel tentunya dibantu jajaran Polri dan TNI,” katanya. (koran-gala.id)

Most Popular

Recent Comments