BANDUNG – Polresta Cirebon Polda Jabar melaunching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020). Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, beserta jajaran PJU Polresta Cirebon, melaunching langsung tim tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dibentuk sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tim itu nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya tim penindak ini sudah bekerja sejak beberapa waktu lalu untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat,” tambah Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, tim penindak juga telah dibentuk di Polsek jajaran Polresta Cirebon. Tim tersebut pun akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon dan lainnya dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres menyampaikan, tim tersebut secara rutin akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan berpatroli di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Tim ini akan berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan, maka akan disanksi, ada kategorinya dari mulai ringan, sedang, dan berat,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk selalu menaati protokol kesehatan setiap saat.
“Di antaranya, mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.