Foto : Humas Polda Jabar
Foto : Humas Polda Jabar

BERITABANDUNG.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. Memimpin Konferensi Pers mengenai Ungkap Kasus peredaran Rubberseal ilegal yang diedarkan di Jabar hingga Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021).

Setelah beroperasi selama 6 tahun, pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk Kabupaten Garut di gerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangannya menyebutkan bahwa CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tidak memperhatikan SNI.

“Jelas jika produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Dalam beroperasinya, lanjut Kabid Humas, tersangka AP mempekerjakan 6 karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.

Setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, untuk keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tandas Kabid Humas Polda Jabar. (Rls)