BANDUNG – Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H, melalui Anggota Polsek Compreng Polres Subang Polda Jabar melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020, bertempat di Depan Mapolsek Compreng Kab. Subang, Kamis (24/09/2020)
Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Compreng, Kanit Reskrim Polsek Compreng, Kanit IK Polsek Compreng, Kanit Bimas Polsek Compreng, Anggota Polsek Compreng, Anggota Koramil Pusakanagara, dan Satpol PP
Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H, melalui Anggota Polsek Compreng melaksanakan penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker, ujarnya
“Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan berupa Skot Jump 10 Kali, Teguran dan himbauan serta pemberian masker bagi yang tidak mempergunakan Masker ,”ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si
Kapolres berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan untuk terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat serta terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandasnya.