Saturday, October 5, 2024
Ads
HomeHeadlinePOLRES TASIKMALAYA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DAN PENADAH BARANG HASIL PENCURIAN

POLRES TASIKMALAYA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DAN PENADAH BARANG HASIL PENCURIAN

 

TASIKMALAYA – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Pertolongan Jahat/Tadah Barang Hasil Dari Tindak Pidana Pencurian, berhasil diungkap Polres Tasikmalaya (7/7/2020). Konferensi pers digelar di Loby Gedung Sanika Satyawada Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Pelaksana kegiatan yaitu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K., Kanit Idik I Ipda Dadan Ramdani, dan Personil Sat Reskirm Polres Tasikmalaya.

Hari dan tanggal kejadian Hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Jam 19.00 Wib di Kp. Bantarpayung Rt 003 / Rw 006 Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya
dan hari Rabu Tgl 17Juni 2020 sekira jam 23.00 Wibdi tempat parkiran UPTD Puskesmas Cikalong Kp. Cilutung Desa Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IW bin HA, Tasikmalaya 19 November 1984, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Alamat Kp. Ciponyo Rt. 001 / Rw. 010 Desa Tawangbanteng Kec Sukaratu Kab. Tasikmalaya, Tsk. AN alias CI bin AZ Tasikmalaya 23 tahun,alamat Kp. Sukahaji. Desa Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya (diserahkan ke LAPAS KELAS IIB GARUT untuk melanjutkan sisa hukuman karena mendapatkan program asimilasi), Tsk BU alias BO bin AZ Tasikmalaya 34 tahun,alamat Kp. Sukahaji. Desa Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya dan Tsk DS 16 Tahun, alamat Kp. Sukahaji. Desa Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk / Type Yamaha MX, tahun 2006, Tanpa Cover boddy dan TNKB, No. Mesin : 2S6123772, No. Rangka : MH32S600116K124104 Disita dari Tsk IW Bin HA, 1 (satu) buah Kunci leter Y ukuran 8, 10, 12 inch, 4 (empat) Buah mata obeng ketok ukuran 8 inch, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam.

Barang bukti dan TKP lainnya yaitu 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk / Type Yamaha MX, tahun 2006, Tanpa Cover boddy dan TNKB, No. Mesin : 2S6123772, No. Rangka : MH32S600116K124104.
1 ( satu ) Unit Sepada motor Merk / Type Honda Vario NC12A1CF A/T, Warna White Silver, Tahun 2012, nomor Nopol: Z 5861 PD dan setelah dilakukan pengecekan bahwa atasnama sepeda motor tersebut An. NANDIKA RINENGGASWARA alamat Kp. Puspamukti RT. 004 RW. 001 Puspahiang Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya dimana menurut Sdr. NANDIKA RINENGGASWARA sepeda motor tersebut betul miliknya yang hilang Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 sekira jam 23.00 Wib di Cijagra Buahbatu Bandung ( TKP Buah batu Bandung), 1 ( satu ) Unit Sepada motor YAMAHA Byson putih (D 3691 ZBS), 1 ( satu ) Unit Sepada motor YAMAHA MIO FINO putih biru( Z 2635 PP), 1 ( satu ) Unit Sepada motor SUZUKI SATRIA FU Hitam putih(B-378-FMI), dan adapun untuk Tsk. AN alias CI bin AZ juga pernah melakukan pencurian yang sama / sepeda motor di 2 (dua) TKP di wilayah Kab. Tasikmalaya yaitu Kec. Cibalong dan Kec. Karangnunggal.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, Unit Reskrim Polsek Leuwisari mendapatkan informasi bahwa Tersangka akan menjual 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX yang tidak dilengkapi dengan surat / Suratnya yang syah ( BPKB dan STNKnya ) kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib polsek Leuwisari tangkap tersangka di rumahnya Kp. Ciponyo Rt. 001 / Rw. 010 Desa Tawangbanteng Kec Sukaratu Kab. Tasikmalaya dengan 5 ( Lima) Unit roda dua.

Team melakukan penangkapan terhadap Sdr. A yang baru bebas ASIMILASI dari Lapas Garut dan Sdr. D S, pada senin tanggal 29 Juni 2020, sekira jam 21.00 Wib disebuah Kos – kos an yang beralamat di Kp. Cicantel Ds. Mulyasari Kec. Tamansari Kota. Tasikmalaya, dan sewaktu dilakukan penangkapan Team menemukan 1 (satu) Buah Kunci leter Y dan 4 (empat) Buah mata obeng ketok ukuran 8 inch yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya team melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku, dam pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama 3 (tiga) orang temannya yang masih dalam pencarian (DPO) ,sedangkan untuk sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual melalui perantara tersangka Tsk. BU alias BA Bin AZ kepada Tsk. AC selanjutnya team melakukan pengembangan dan pada hari selasa 30 Juni 2020 sekira jam 07.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk. BU Als BO bin AZ di Kp. Sukahaji Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya

“Pasal dan ancaman hukuman kepada tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke – 4, ke -5, KUH Pidana :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan pencurian yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang diambil dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, diancam denganpidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 481 KUHPidana, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.*

Most Popular

Recent Comments