BERITABANDUNG.id – Sejak diberlakukan PPKM level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan mulai dari pengetatan protokol kesehatan selama berada di area terminal. Tiap 10 hingga 30 menit sekali, petugas akan mengingatkan calon penumpang atau siapa pun yang sedang beraktivitas di Terminal Bus Leuwipanjang untuk menggunakan masker.
Selain itu, calon penumpang bis harus terlebih dahulu melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksinasinya.
“Untuk penumpang bis wajib menaati protokol kesehatan. Kami juga rutin berkeliling dan membawa masker. Kalau ada calon penumpang yang tidak memakai masker dengan alasan tidak membawa, kita berikan maskernya,” ujar Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, Kamis 10 Februari 2022.
Ia mengaku telah mengimbau penyedia layanan bis (PO) untuk menyediakan alat protokol kesehatan seperti masker dan hand sanitizer bagi calon penumpang yang akan berangkat.
Ia juga mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan sudah mendapatkan vaksin dosis kesatu dan dua.
“Selain itu, wajib pakai masker, jaga jarak dan jangan ngobrol di dalam bis. Tegur supir dan kondektur kalau tidak pakai masker,” pesannya.
Bandara dan Stasiun Perketat Prokes
Selain terminal bus, Bandara Husein Sastranegara dan Stasiun Bandung yang juga menjadi pusat hilir mudik orang datang dan pergi dari Kota Bandung bersiap menyambut PPKM level 3.
Bandara Husein Sastranegara siap menghadapi PPKM level 3 yang kini berlaku di Jawa – Bali, termasuk di Kota Bandung. Sebelumnya, Excecutive General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro menyampaikan hal tersebut.
“Kami mengacu pada SE 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian No. 96 tahun 2021. Jadi persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara masih kita implementasikan untuk pencegahan Covid-19,” terang Cin.
Kesiapan pihak bandara dapat terlihat dari ketersediaan alat pemindai bagi calon penumpang. Alat pemindai (scan) ini memastikan penumpang yang akan terbang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Pihak bandara juga memastikan tempat duduk di sekitar bandara sudah berjarak 1,5 meter. Selain itu, bandara juga membuka layanan tes cepat dan PCR Covid-19.
Cin berpesan jika hendak melakukan perjalanan melalui udara, pastikan kesiapan persyaratan seperti vaksinasi dan menyertakan hasil tes negatif rapid antigen jika anda sudah menerima vaksin dosis kedua.
Seperti halnya Bandara Husein Sastranegara, Stasiun Bandung juga bersiap menjalankan PPKM Level 3.
Humas PT. Kereta Api Indonesia DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, perjalanan kereta api di bawah naungan PT. KAI berjalan sesuai regulasi pemerintah.
Upaya yang dilakukan sejauh ini ialah dengan meningkatkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan hand sanitizer selama berada di area stasiun maupun saat naik ke dalam kereta.
Selain itu, Kuswardoyo juga memastikan penumpang kereta api jarak jauh telah melakukan tes rapid antigen. PT. KAI saat ini menyediakan layanan tersebut.
Cukup membayar Rp35.000 saja, calon penumpang mendapat layanan tes ini dan datanya terintegerasi dengan tiket keberangkatan.
“Di samping itu, kami berupaya untuk mengurangi kontak fisik antara petugas kami dengan pengguna jasa Kereta Api dengan mengutamakan pembelian dan penjualan tiket secara online melalui aplikasi KAI Acces. Ada pula sistem boarding mandiri dan semua pengguna jasa yang kedapatan suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Kuswadoyo, Senin 14 Februari 2022.
Dengan adanya sejumlah regulasi, baik dari pihak Terminal Leuwipanjang, Bandara Husein Sastranegara maupun Stasiun Bandung berharap kerja sama dari para calon penumpang untuk taat protokol kesehatan dan mempersiapkan dengan baik syarat perjalanan.
“Kalau tidak ada keperluan yang penting, memang sebaiknya di rumah saja. Namun jika harus bepergian, siapkan prokesnya, ikuti anjuran vaksinasinya, dan juga syarat keberangkatannya,” pesan Cin Asmoro.
Selain itu, pastikan juga kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan prima sebelum melakukan perjalanan ke luar kota.