BERITABANDUNG.id – BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 – 2023 di Ruang Media Center BAPPPPEDA Kab. Sumedang. Rabu (10/2/2021)
Dihadiri Sekertaris Daerah Kab. Sumedang, Pimpinan DPRD Kab. Sumedang, BUMD, Perguruan Tinggi, SKPD dan Kecamatan.
Dalam arahanya Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang (Drs. Herman Suryatman, M.Si) mengatakan Pada Rapat mengenai RPJMD dalam menghadapi dan mengantisipasi tantangan fenomena disruption yang muncul saat ini, terutama terkait pandemi disruption, digital disruption, ekonomi disruption dan milenial disruption di Kabupaten Sumedang.
Di era pandemi saat ini, telah memberikan dampak terhadap tatanan kehidupan di seluruh dunia, khususnya di Kabupaten Sumedang ini yang mengalami berbagai perubahan, salah satunya terkait adaptasi kebiasaan baru. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap RPJMD yang disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 dan juga mengalami berbagai perubahan. Tentunya hal tersebut harus diantisipasi dengan berbagai regulasi termasuk perencanaan-perencanaan harus di sesuaikan dengan kondisi saat ini juga untuk kedepannya pasca pandemi.
Beliau pun mengarahkan juga untuk mengantisipasi terkait ekonomi disruption yang sedang melanda Kabupaten Sumedang, juga terkait digital disruption yang dimana di era 4.0 saat ini teknologi infomasi digital sangat dibutuhkan masyarakat, dan harus diantisipasi agar tidak disalahgunakan seperti tersebarnya hoax yang sangat riskan terhadap perubahan tatanan kehidupan saat ini. Lalu terkait milenial disruption, komposisi penduduk Kabupaten Sumedang saat ini didominasi oleh generasi milenial yang selalu bertumbuh dan terus lahir, akan tetapi generasi sebelumnya terus berkurang secara bertahap, dan ini menjadi sebuah tantang yang dimana seiring berubahnya komposisi penduduk tersebut, berdampak terhadap ekonomi, sosial dan budaya. Maka dari itu, bentuk perencanaan RPJMD saat ini harus bisa mengantisipasi hal tersebut dan beradaptasi atau menyesuaikan dengan berbagai keikhasannya yang kekinian.
Beliau juga menambahkan, dari sisi yuridis ada perubahan regulasi, juga munculnya peraturan presiden mengenai RPJMN tahun 2020, sedangkan RPJMD Kabupaten Sumedang ditetapkan tahun 2019 yang dimana harus ada penyesuaian-penyesuaian terkait hal tersebut. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, mengharuskan melakukan penyesuaian RPJMD dengan perubahan tersebut. (Red)