Saturday, February 15, 2025
HomeKabar CimahiSelama PPKM, Berikut Lokasi Cek Poin Keluar Masuk Cimahi

Selama PPKM, Berikut Lokasi Cek Poin Keluar Masuk Cimahi

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kota Cimahi sudah merumuskan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari nanti.

Hampir serupa dengan teknis pada PSBB yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu, selama PPKM ada sejumlah aturan yang akan diterapkan dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

Pada PPKM nanti, akan dibuat pos pemeriksaan di titik perbatasan Kota Cimahi meliputi Padasuka, Cibeureum, Melong, Pasirkaliki, Nanjung, dan Cangkorah.

“Kita membuat lagi pos pemeriksaan atau cek poin, jadi masyarakat keluar masuk Cimahi akan diperiksa terutama kendaraan dari luar daerah,” ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Lalu selama PPKM juga pertokoan, kafe, serta restoran di Kota Cimahi hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun masih tetap diperbolehkan menerima pesanan hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi jam 7 malam itu tutup, tidak boleh lagi ada yang makan di tempat. Kerumunan pun dibatasi 50 persen. Setelah jam 7 malam harus tutup, tapi boleh menerima pesan antar sampai jam 9 malam,” terangnya.

Sementara soal aturan Work From Home (WFH) untuk industri, instansi, dan perkantoran sudah disepakati untuk 75 persen pegawai.

“Untuk edarannya akan kita sampaikan ke industri dan perkantoran, jadi hanya 25 persen maksimal yang boleh bekerja di kantor termasuk di Pemkot Cimahi. Dipastikan itu tidak mengganggu pelayanan,” jelasnya.

Selama PPKM pihaknya meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Selama 2 minggu ini kami minta menahan diri dulu, tinggal di rumah saja. Kegiatan yang bersifat kerumunan ditunda,” tandasnya

Most Popular

Recent Comments