Walikota Bandung Terbitkan SK Penerapan PSBM untuk Enam Kelurahan

0
233
Oded M Danial . (Istimewa)
Oded M Danial . (Istimewa)

BERITABANDUNG.id – Wali Kota Bandung Oded M. Danial sudah mengeluarkan keputusan terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yakni di Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari. Dua kecamatan itu meliputi enam kelurahan.

Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, penerapan PSBM di Kecamatan Rancasari ada di empat kelurahan antara lain Kelurahan Cipamokolan, Kelurahan Darwati, Kelurahan Manjahlega, dan Kelurahan Mekarjaya. Sedangkan, PSBM di Kecamatan Coblong meliputi Kelurahan Dago dan Kelurahan Sadang Serang.

“Sudah dikeluarkan empat surat keputusan walaupun itu berlaku di dua kecamatan, di Coblong satu SK untuk di Dago dan satu SK untuk di Sadang Serang kemudian ada lagi SK yang di Rancasari meliputi empat kelurahan yaitu di Cipamokolan, Darwati, Manjahlega, dan ada di Mekarjaya walaupun itu pendekatannya lebih ke pendekatan RT dan RW,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (20/2).

“Saya mendengar di perjalanan banyak kecamatan yang mengusulkan, kita pendekatannya bukan pendekatan rumah tapi pendekatan pada kepala keluarga,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, mekanisme penerapan PSBM di Kota Bandung ialah melalui usulan kecamatan ke Pemkot. Kemudian, nantinya usul yang diajukan itu disahkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Adapun PSBM diterapkan guna mengendalikan angka sebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung.

“Kalau di sana ada yang berpotensi dan terjadi kasus, itu kita dorong dilakukan PSBM dan di satu sisi barusan semua unsur pimpinan berkomitmen bahwa Kampung Tangguh atau Kampung Tohaga Lodaya itu harus dimaksimalkan,” pungkas Ema.

Berdasarkan data terkini yang diperoleh dari Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung angka kasus positif aktif berjumlah 897 kasus, angka kesembuhan 10.314 kasus, dan angka kematian pasien terinfeksi berjumlah 228 kasus. Kecamatan Coblong masih menjadi wilayah dengan positif aktif tertinggi berjumlah 85 kasus. (Red)