Tuesday, November 26, 2024
HomeKabar Kab BandungKPU Belum Bisa Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

KPU Belum Bisa Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

BERITABANDUNG.id – KPU Kabupaten Bandung mengaku masih belum bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Bandung 2020. Pasalnya, KPU masih menunggu keputusan MK, karena informasinya ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan.

Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya mengatakan, usai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung, tahapan selanjutnya menunggu keputusan MK. Setelah itu, barulah melakukan penetapan paslon terpilih dan kemudian pelantikan.

“Informasinya seperti itu (ada gugatan paslon). Tapi kita belum dapat surat resminya,” ungkap Agus via telepon, Minggu (20/12/2020).

Menurut Agus, semua pihak bebas menyampaikan gugatan. Pihaknya akan mengikuti setiap prosesnya.

“Iya. Ada sih (syarat suara yang harus terpenuhi untuk mengajukan gugatan). Tapi biarin saja lah, penafsiran dari masing-masing calon saja. Nanti dikira menggurui mereka. Nanti juga ada guide dari KPU RI. Kita juga sesuai schedule MK. Kita ikuti saja,” tutur Agus.

Soal proses sidang, Agus mengaku belum tahu detail jadwal dari MK. Tapi, Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) kemungkinan Januari.

“Jadwal pelantikan bisa terganggu, tergantung proses MK mungkin. Lihat saja nanti. Kalau soal pelantikan itu kan domainnya Mendagri. Jadi, nanti tinggal dicek saja sama teman-teman media, pelantikan kapan,” papar Agus.

Terkait gugatan itu, KPU, tegas Agus, menghargainya. Kepada masyarakat, ia berharap sudah kembali lagi ke aktivitas seperti semula dan fokus pada kegiatan masing-masing.

“Tidak perlu terpengaruh dengan perbedaan-perbedaan yang terjadi saat pilkada. Kalau urusan lain terkait dengan ini (gugatan) sudah ada orang dan pihak yang akan mengurusi,” tandasnya.

Most Popular

Recent Comments