Polisi Berhentikan Kendaraan Selain Plat D di Gerbang Tol Pasteur Bandung

0
295
Larangan Mudik di Gerbang Tol Pasteur Bandung
Larangan Mudik di Gerbang Tol Pasteur Bandung

BERITABANDUNG.id – Kepolisian melakukan penyekatan dalam rangka larangan mudik lebaran hari pertama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021). Situasi pintu masuk Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, terpantau didominasi kendaraan barang dan mobil pribadi.

Puluhan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait mulai melakukan pengecekan secara ketat terhadap kendaraan angkutan penumpang, barang, dan pribadi.

Satu per satu mobil pribadi diperiksa petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik yang didirikan 100 meter dari pintu gerbang.

Kendaraan dengan letter D dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan selain plat D diminta untuk menepi untuk kemudian diperiksa kelengkapan dokumen oleh petugas.

Di sisi lain, adanya pemeriksaan tersebut pintu masuk Tol Pasteur mengalami kepadatan sekitar 1 kilometer akibat antrean pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

Menurut petugas dari Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Iis Sumarni, jika terbukti hendak mudik, kendaraan ditempeli stiker Operasi Ketupat Lodaya (OKL) 2021 dan diputar balik petugas.

“Jika ketahuan hendak mudik dan tidak membawa kelengkapan dokumen langsung diminta putar balik,” ucapnya.

Iis pun meminta agar masyarakat tidak nekat mudik setelah adanya peraturan dari pemerintah.

“Kita sebagai petugas lalu lintas khususnya untuk saat ini selama pelaksanaan pelarangan mudik dari tanggal 6-17 Mei untuk tidak mudik dulu terutama keluar kota. Kecuali untuk aglomerasi,” tuturnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 pos penyekatan di Kota Bandung yang disiapkan untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Pos penyekatan itu antara lain, Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, Buahbatu. Kemudian di jalur arteri seperti kawasan Cibiru, Cibereum, dan Ledeng.

Adapun pos penyekatan dilengkapi dengan 1.500 personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tersebar di Kota Bandung. Para personel itu akan berjaga selama 24 jam penuh dan terbagi ke dalam tiga sif penjagaan.