BANDUNG, – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat Abah Yayat menyayangkan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2020 di paksakan.
Penolakan itu dikatakan Abah Yayat dengan alasan ketiga Fraksi, yaitu NASDEM, DEMOKRAT, dan PKB rapat di paksakan. Selanjutnya membuat surat pembatalan atau intinya penolakan terhadap Rapat Paripurna tersebut, karena memang diakuinya tidak sesuai dengan aturan dan Tartib pelaksanan rapat paripurna.
“Padahal di Kode DPRD Pasal 10 ayat 1, dijelaskan, salah satu kewajiban anggota DPRD itu adalah menghadiri rapat-rapat, demikian juga dengan ayat 2,” katanya usai penolakan Rapat Paripurna Perubahan Anggaran, Senin (7/9/2020).
Bersama Parksi PKB,NASDEM,PKS berharap ada pembahasan kembali perubahan anggaran agar kepentingan dan kebutuhan Masyarakat bisa terpenuhi dimasa Pandemi Covid-19 ini. Apalagi sebelumnya anggaran lalu sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19. Jadi anggaran perubahan ini bisa dilakukan pelayanan secara maksimal.
Mengenai usulan-usulan dari Desa terkait dengan Musrembang kemarin sudah tidak slotnya untuk merealisasikannya karena anggaran APBD murni yang sebelumnya direfocusing. Sementara sekarang terjadi penolakan terhadap perubahan anggaran tahun 2020. Jelas hal ini akan sangat merugikan Masyarakat termasuk Pimpinan wilayah.
Abah Yayat menambahkan”Terus terang saya merasa prihatin dengan semua itu, entah bagaimana nasib Masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan tidak bisa diberikan karena adanya Kepentingan Politik dalam menyongsong Pilkada di Tahun 2020 Sekarang ini ujarnya”.