CIMAHI – Sebuah rumah di komplek Kopo Permai yang dijadikan pabrik memproduksi pil berbahaya digrebeg Dit Resnarkoba Polda Jabar dan ditemukan bahan kimia berbentuk serbuk dan tempat pengepakan untuk pil – pil siap kirim.
Dari hasil penggerebekan di lokasi pabrik ini, terdapat dua rumah yang dicurigai sebagai tempat industri obat ilegal , yaitu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
Kemudian personel Dit Resnarkoba Polda Jabar bergerak ke Jalan Melong, Kota Cimahi. Petugas meringkus T U (46). Di gudang itu, aparat Kepolisian menemukan satu mesin pencetak pil dan 44 karung berisi bahan baku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa TKP di Melong Cimahi ini juga menjadi tempat peracikan, dimana bahan baku dikirim dari seseorang dari Jakarta melalui travel. Di sini menurut pengakuan tersangka dapat menghasilkan 50 ribu pil dalam sehari.
“Obat keras dan terlarang yang dihasilkan para pelaku itu biasanya dipasarkan ke Jakarta dan kota besar lainnya, sampai pernah ke Surabaya juga. Aksi mereka ini sudah berjalan sejak 2013. Untuk di Cimahi sekitar 3 tahun,” ujar Dir Resnarkoba Polda Jabar.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut terkait barang bukti yang sudah diamankan pihak Kepolisian.
Â
Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Jabar dari TKP yang berbeda mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK dan T, satu orang L masih DPO. Kesemu tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Paaal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara*.