Monday, October 21, 2024
Ads
HomeHeadlineDUA PELAKU CURAS BERHASIL DITANGKAP POLRESTA BANDUNG

DUA PELAKU CURAS BERHASIL DITANGKAP POLRESTA BANDUNG

BANDUNG-Senin (13/7/2020), bertempat di loby Polresta Bandung Polda Jabar telah dilaksanakan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan TNI gadungan, dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan.S.I.K dengan didampingi oleh Dandim 0624/Kab Bandung Letkol.Inf Donny Ismauli Bainuri serta Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto.S.I.K.,M.Si.

Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciganitri Kec. Bojongsoang Kab Bandung, dengan korban Sdr. Agus Hasan Sadikin dan Sdr. Muhamad Sulaiman

Berhasil diamankan Tersangka YS, Umur 42 tahun pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kp. Cisarongge Rt. 03 / 11 Ds. Mekar mukti Kec. Cihampelas Kab Bandung Barat dan SY, umur 44 tahun pekerjan wiraswasta, alamat Kp. Babakan Rt. 04/03 Desa Singajaya Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dengan Nopol D 4336 VBY, 1 (satu) buah celana PDL Loreng TNI, 1 (satu) buah buah jaket loreng TNI, 1 (satu) buah tas loreng TNI, 1 (satu) buah pasang sepatu PDL, 1 (satu) pucuk pistol mainan jenis FN, dan 2 (dua) buah helm Fulll Face Warna Hitam

Motif dari kasus ini menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban yaitu pick up L 300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukan pistol mainan dan seragam TNI dan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar.

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan sebanyak lebih dari 100 (seratus) kali, seperti di wilayah Polresta Bandung, wilayah Polres Cimahi dan di wilayah Polrestabes Bandung, “ujar Kabid Humas Polda Jabar

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Pasal yang di langgar adalah Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun*.

Most Popular

Recent Comments