BERITABANDUNG.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan salah seorang pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung sebagai tersangka kasus korupsi Uang Pendapatan Perusahaan (UPP). Dari pemeriksaan sementara, uang yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp1,2 miliar.
“Iya betul sedang ditangani kasus dugaan korupsi di DAMRI. Tersangka sudah ada inisial SS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Dia mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. Bahkan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Tersangka melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung. Menurutnya saat ini masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor.
“Estimasi sekitar Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Taufik menjelaskan SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Akan tetapi, kata dia, uang hasil dari tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
“Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS,” ujarnya.
Sebelumnya Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. (*)