BERITABANDUNG.id – ICMI Orwil Jabar Gelar Webinar Kajian Al Qur’an dan Sains bahas Penentuan 1 Syawal berdasarkan Hisab dan Rukyat dengan nara sumber Dr.Encup Supriatna.,MSi (Sekretaris Badan Hisab dan Rukyat) Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Bendahara ICMI Orwil Jawa Barat.
Acara dibuka oleh Ketua ICMI Orwil. Jabar Prof.Dr.H.Moch.Najib.,M.Ag.. Acara dipandu Dr.H.Muslim Mufti.(Sekretaris Dewan.Pakar), Moderator Dr.Aef Saefullah.,M.Ag, acara tersebut dihadiri Prof.Dr. H. Asep. Warlan (Ketua Dewan Pakar), Dr.Ujang Saepulah.,M.Si,.(Sekum ICMI Jabar),Hj.Neneng Athiatul Faiziyah.,M.Ikom, Drs.H.Dedeng Maolani.SH.,M.Si, Dr.H.Rajaminsah,SH.,M.MPd, Pengurus ICMI Orda Rabu Pagi, 28/4/ 2021
Dr.Muslim sebagai pemandu acara antara lain mengatakan bahwa kegiatan Kajian Al Qur’an dan Sains, ini untuk dilaksanakan yang kedua kalinya dimana Kajian yang pertama membahas tentang Kesehatan Reproduksi dalam Al Qur’an, Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan yang positif.
Untuk Kajian yang kedua yaitu membahas tentang penentuan Bulan Syawal sesuai dengan Alquran dan syairnya yang menerangkan tentang hisab dan rukyat. ini sangat penting dan sangat berpengaruh kepada kesempurnaan pada melaksanakan Ibadah syaum kita.
Dari hasil kajian nanti diharapkan mudah-mudahan menjadi pemahaman bagi kita Pengurus dan Anggota ICMI khususnya umumnya bagi masyarakat luas yang mengikuti kegiatan kajian kali ini juga sebagaibahan masuka bagi Pemerintah dalam menentukan pengumuman tentang jatuhnya hari Raya Idul Fitri 1 Syawal., tutur Dr.Muslim
sekarang dan ketua dewan pakar yang terus bersemangat untuk melaksanakan kegiatan kajian dan alhamdulillah hal ini Alquran dan syairnya tentang hisab dan rukyat.
Sementara Prof.Dr.H.Moch,Najib.,M.Ag ketua ICMI Orwil Jabar dalam membuka kegiatan tersebut antara lain mengatakan “Tadarus kita pada pagi ini sangat erart kaitannya dengan Ilmu Falak atau juga Ilmu astronomi berdasarkan pada ayat-ayat Alquran. ..
Itu yang menjadi salah satu ilmu Falak diambilkan dari kata-kata itu bagaimana ilmu Falak itu. bisa menjadi ilmu yang menentukan. Ibadah kita dalam menentukan apakah kita sudah mulai. berpuasa atau berlebaran. Untuk menentukan kita wajib melaksanakan Puasa Ramadhan itu menggunakan metoda Ilmu Falak dan Ilmu Astronomi yang selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bagai mana program kerja yang dilaksanakan para petugas Badan Hisab dan Rukyat.
Sementara itu Prof.Dr.Asep Warlan (Ketua Dewan Pakar) ICMI Orwil Jabar mengatakan pada waktu kami menyusun jadwal tentang Tadarus Al – Quran dalam kaitannya dengan mengisi bulan Suci Ramadhan, dan kajian Al-Qur’an atau Tadarus Al-Qur’an diharapkan dapat terus di lanjutkan, dan bersipat umum , Hal ini sangat penting supaya pemahaman umat Islam memahami mengerti tidak hanya sekedar tahu saja memahami mengerti tentang bagaimana caranya menentukan tanggal 1 Syawal..
Dengan adanya kajian ini diharapkan mendapat masukan – masukan dari para pakar, para tokoh ulama, alangkah indahnya apabila penentuan 1 Syawal dapat kompak seluruhnya Hari Raya Idulfitri semuanya bareng. Tidak terjadi Lebaran 2 hari masing masing kelompok bahkan pernah terjadi Hariya Idul Fitri sampai 3 hari yang berbeda.
Dengan demikian ini memerlukan kesepahaman antara kelompok kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya bersatu duduk satu meja bersama pemerintah untuk menetapkan Tanggal 1 Syawal secara bersama-sama apabila ini terjadi maka akan indah dan terasa sekali kebersamaan umat Islam .
Tentunya ini perlu kesadaran masing-masing pihak dan yang lebih penting adalah Ketegasan dari Pemerintah, Dalam paparannya Drs.Encup Supriatna.,MSi (Sekretaris Badan Hisab dan Rukyat) mengatakan bahwa Badan Hisab dan Rukyat dalam menentukan Idul Fitri mempunyai dua kegiatan yaitu : Kegiatan “Menghitung” dari kaidah IPTEK dan Kegiatan Melihat dari kaidah Agama . yang memiliku tugas untuk menentukan Arah Kiblat , Waktu Salat, Awal Bulan dan Gerhana.
Bertugas berdasarkan sumber hokum yaitu Al Qur’an dan Al Hadist.
شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى
وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ
Artinya :”Bulan Ramadhan itu adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan sebagai pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa diantara kamu ada pada bulan itu, maka berpuasalah.(Q.S. Al-Baqarah : 185)”
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡاَهِلَّةِ ؕ قُلۡ هِىَ مَوَاقِيۡتُ لِلنَّاسِ وَالۡحَجِّ ؕ وَلَيۡسَ الۡبِمَنِ اتَّقٰىۚ وَاۡتُوا الۡبُيُوۡتَ مِنۡ اَبۡوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya :”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah penunjuk bagi manusia dan (ibadah) haji dan bukanlah kebajikan itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya. Akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan bertaqwa. Dan masuklah kerumah-rumah itu dari pintu-pintunya dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Baqarah: 189)”
QS. Yunus Ayat 5
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim .” Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian muga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal ). Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanllah bulan Sya’ban menjadi 30 hari .”
Kemudian masih dalam HR.Bukhari dan Muslim “ Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan jangan pula kalian berhari raya hingga melihat hilal . Jika Hilal terhalang dari kalian maka perkirakanlah “.
Lebih lanjut Dr.Encup menyampaikan bahwa AKAR MASALAHNYA PERINTAH PUASA masih dipandang debatable, antara lain: a) Hilal dilihat harus dengan mata kepala ,b) Hilal dengan ilmu rukyat bil ilmu dan c) Kriteria belum ada kesepakatan
Kriteria Acuan Penentuan Awal Bulan
1. Ru’yatul Hilal (Bil Fi’li ) adalah melihat hilal secara langsung dengan ketinggian hilal minimal 2 derajat., Bagaimana kriteria danjon dan bagaimana kriteria LAPAN dll.
2. Wujudul Hilal (Ijtima qoblal ghuruib) Konjungsi (ijtimak) sebelum tenggelamnya matahari dengan dua syarat: (1)konjungsi telah terjadi sebelum matahari terbenam, (2) Bulan tenggelam setelah matahari
3. Imkan al Rukyat MABIMS : Hilal dianggap terlihat dg syarat: Ketika matahari terbenam, a).ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2º dan b). jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3º.c). umur bulan tidak kurang daripada 8 jam
4. Rukyat Global (mathla al Badar): Melihat Hilal di negara lain (Arab Saudi), jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya .
Sistem Hisab yang digunakan dalam Penetapan Awal Bulan
HISAB URFI yaitu kebiasaan atau kelaziman yakni perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana, seperti kalender hijriyyah dg ketentuan bulan ganjil 30 dan genap 29 hari
HISAB TAQRIBI -YAKNI pendekatan dan sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis, namun masih menggunakan rumus – rumus sederhana, seperti : Sulam al nayyirain, qowaid al Falakiyah, tabel ulugh begh.
HISAB HAQIQI adalah menggunakankaidah-kaidah astronomis dan matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian standar. Seperti kalkulator. Cth: Hisab haqiqi, Tadzkiroh Al-ihwan Badi’ah Al-mitsal dan Menara Qudus An-nahij Al-hamidiyah Al-khuasial Wafiyah
HISAB HAQIQI TAHQIQI adalah TAHQIQI / kontemporer, penyusunnya memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi sehingga mencapai derajat pasti, YAKNI Secara ilmiah seperti dengan menggunakan komputer. Contoh hisab haqiqi tahqiqi adalah Alfalaqiyah Nurul Anwar.
BAGAIMANA MUHAMADIYAH (MUH) DAN NU
MUH ( Muhamadiyah) awal bulan menggunakan sistem hisab hakiki wujudul hilal artinya memperhitungkan adanya hilal pada saat matahari terbenam dengan dua kondisi, yaitu (1) konjungsi telah terjadi sebelum matahari terbenam, (2) Bulan tenggelam setelah matahari, maka keesokan harinya telah dinyatakan sebagai awal bulan hijriyah, = bersifat ta’aqquli maqul al-ma’na yakni dapat dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan.NU (Nahtul Ulama ) : Awal Ramadhan dan Syawwal ditetapkan berdasarkan ru’yah al-hilãl dan dengan istikmal, Melaksanakan ru’yah merupakan kewajiban agama dalam pandangan empat imam mazhab kecuali Hanbali yang mengangapnya bermanfaat saja. Dan rukyah adalah bersifat ta’abudi ghair maqul al-ma’na. Artinya tidak dapat dirasionalkan pengertiannya.
BAGAIMANA PEMERINTAH
Kriteria imkãnur ru’yat yang dipakai oleh pemerintah adalah kriteria yang disepakati bersama MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu : (1) tinggi bulan minimum 2 derajat, (2) jarak bulan-matahari minimum 3 derajat, dan (3) umur bulan saat maghrib minimum 8 jam.
KRITERIA MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura)
1. Tinggi hilal minimum 2o
2. Jarak dari matahari minimum 3o
3. Umur bulan saat maghrib > 8 jam
PROBLEMNYA
Kriteria ini didasarkan pada analisis ilmiah sederhana (data 16 September 1974, dari 3 lokasi, jumlah saksi 10 orang, tanpa gangguan Venus, tingginya 2,19o, dan umur hilal 8,08 jam) yang belum memperhitungkan beda azimut bulan – matahari
Kriteria LAPAN
Umur hilal minimum 8 jam
Tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Pertama : Fatwa
1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
3. Dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Mengakhiri paparannya Dr.Encup kiranya ICMI Orwil Jabar merekomendasikan Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.
Selain itu juga pihaknya mengharapkan adanya Penyatuan : 1) Penggabungan Dua Kriteria Imkan Al.Ruktar Dan Wujud Al Hilal, Sebab , Secara Astronomis Keduanya Merujuk Pada Kriteria Visibilitas Hilal, 2) Keberanian ulama astronomi dalam menetapkan kriteria yang rasional dan teruji dan 3) Penting sekali adanya Ketegasan Pemerintah, pungkas Dr.Encup.