Foto : Indra - Indowarta Grup
Foto : Indra - Indowarta Grup

BERITABANDUNG.id – Kepala Desa (Kades) Cipacing Hj. Dede Juariah S.Pd., Angakt bicara terkait adanya surat edaran yang di layangkan oleh Desa ke 7 Rumah Makan (RM) Yang menuai Pro dan Kontra, Senin 22 Maret 2021.

Dari surat edaran tersebut Pada Rabu 27 Januari 2021 Hasil Musawarah Antara RM dan Pemerintah Desa (Pemdes) Cipacing di Tembuskan ke Camat Jatinangor, Kapolsek Jatinangor, Danramil Jatinangor dan Ketua BPD Desa Cipacing. Tak hanya itu surat edaran diberi cap Pemdes.

Yang berisi akan memberikan kontribusi makan siang 3x Sebulan per RM kepada Perangkat Desa Cipacing diantaranya:
1. Kepala Desa.
2. Perangkat Desa.
3. Kepala Urusan 3 (Tiga) Orang.
4. Kepala Seksi 3 (Tiga) Orang.
5. Kepala Wilayah 3 (Tiga) Orang.
6. Staf Desa 4 Orang.
7. Babinsa.
8. Babinmas.
Jumlah keseluruhan 17 Orang.

RM yang di ajak untuk realisasi kontribusi, ada yang merasa keberatan ada yang tidak saat di tanyai oleh tim Media ke yang bersangkutan.

Salahsatunya kita sebut saja RM (A) yang berhasil ditemui Penanggung jawab dan menyampaikan “Saya tidak keberatan dengan hasil musyawarah tersebut,” ujar Penanggung Jawab.

namun disisi lain ada beberapa lagi RM (B) (C) dan (D) yang keberatan. Salahsatu yang kami temui wakil pemilik RM (B) yang menyampaikan “Saya merasa keberatan di saat pandemi seperti ini pengunjung belum stabil keuangan naik turun pegawai di kurangi tentu saja saya merasa sangat keberatan,” Jelasnya.

Tambahnya “Bukannya di Desa itu kalau gak salah sudah Ada Anggaran buat Makan Dan Minum (Mamin) anggarannya dari negara,” ucapnya Sambil penuh pertanyaan.

Kades Cipacing Hj. Dede Juariah S.Pd., saat di teamui di ruang kerjanya menyampaikan jawabannya kepada Awak Media terkait keluhan RM “Saat rapat Pihak Pemerintah Desa tidak memaksakan harus setuju, bahkan kalau ada yang keberatan tinggal dibicarakan saja kami tidak memaksakan,” jelasnya. (Red)