BANDUNG-Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) harus menindak kampus-kampus jarak jauh ilegal yang masih marak di daerah.
Hal itu diungkap Dedi Maulana yang mengaku menjadi korban pendidikan jarak jauh tak jelas juntrungnya.
“Awalnya anak saya kuliah di Subang, dipindah satu kelas ke Purwakarta, hingga kini sudah selesai tapi tak kunjung ada kejelasan soal ijazah,” ungkapnya.
Kata Dedi sebenarnya sebagai orang tua dia tidak tahu status kampus pendidikan namun saat ini ketika anaknya tak kunjung punya ijazah merasa gerah.
“Sudah puluhan juta dikeluarkan hingga mau skripsi tapi nggak ada juga setelah wisuda dan lulus, makanya kalau tidak sah kampusnya akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Amatam Beritabandung.id, masih banyak kampus kelas jauh yang diduga ilegal, rata-rata berbiaya mahal ketika akan memasuki tahap akhir perkuliahan dan diperlukan tindakan Kemendikti untuk memberikan sangsi kepada penyelenggata pendidikan tersebut.*