Mal, Resto, dan Cafe di Bandung Sudah Bisa Terima Pengunjung dengan Syarat
Mal, Resto, dan Cafe di Bandung Sudah Bisa Terima Pengunjung dengan Syarat

BERITABANDUNG.id – Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan dine in selama PPKM Level 4 kali ini.

Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19.

“Minimal dosis pertama,” tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (10/8/2021).

Sekda mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

“Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa ‘dine in’. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

“Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung),” tuturnya.

Namun sekda mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

“Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim,” sebut Ema.

Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

“Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen,” tuturnya.

Kendati demikian, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.

“Mungkin Selasa malam ditandatangani, sehingga Rabu (11/8) sudah bisa diujicobakan,” pungkasnya.