Foto
Foto

BERITABANDUNG.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa, 18 Mei 2021.

Edi bebas murni usai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun dalam perkara suap hakim bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.

“Iya benar tadi pagi. Sudah (bebas),” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Elly menuturkan Edi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktifitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Murni dia. Kalau bebas murni langsung bebas saja,” kata dia.

Menurut Elly, tak ada pembicaraan akan kemana Edi usia bebas. Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.

“Tadi banyak teman-temannya datang,” tuturnya.

Edi Siswadi terjerat kasus suap hakim bansos. Dia pun divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu. Selain hukuman badan, Edi juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.