Saturday, October 5, 2024
Ads
HomeMetro BandungMasyarakat yang Beraktivitas di Ruang Publik Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Masyarakat yang Beraktivitas di Ruang Publik Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

BeritaBandung.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7/20) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/20).

“Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” imbuhnya.

Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi administratif sendiri memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan COVID-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.

Besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp150 ribu.

Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Kang Emil mengatakan, pada minggu pertama Pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.

“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kang Emil.

Penyediaan masker dilakukan dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat.

Sebelum sanksi administratif dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan lewat berbagai platform. Namun, berdasarkan survei, hanya 50 persen masyarakat Jabar yang disiplin terapkan protokol kesehatan.

“Bukan kami tidak melakukan proses, tetapi kita sudah di level tiga. Itupun masih upaya simpatik. Masker diberikan dan edukasi. Sampai ke titik semuanya masih kita survei (kedisiplinan masyarakat) masih rendah, maka sanksi administratif kami tetapkan,” katanya.

Kendati begitu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan akan terus digaungkan beriringan dengan pemberlakuan sanksi adminstratif.

Sebagai bentuk transparansi, kata Kang Emil, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.

“Baru setelah tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan HP (handphone), sehingga yang diberi sanksi mendapatkan kuitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan, dan dipergunakan kembali untuk urusan COVID-19,” ucapnya.

“Besok lusa teman-teman akan melihat teguran agak masif atas koordinasi dari Pak Kapolda dan Pak Sekda (Jabar) di lapangan. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi. Karena hasil survei masih 50 persen warga Jabar yang memakai masker,” tambahnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menginstruksikan Kapolres untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan mulai Rabu (29/7/20) besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push up.

“Mumpung ada para Kapolres, perintah saya mulai besok sudah ada yang mulai ditindak secara sosial. Jadi, mulai minggu ini kita melakukan penindakan dengan sanksi sosial terhadap para pelanggar,” kata Rudy.

Rudy pun mengingatkan, saat melakukan penindakan, para petugas kepolisian di lapangan sambil membawa masker. Selain itu, ia meminta agar penindakan yang dilakukan tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19, seperti tidak berkerumun saat penindakan.

“Caranya para Kapolres harus membawa masker dulu. Jadi, tidak ada masker yang gratis buat orang yang enggak pakai masker. Sebelum diberi masker tolong diberi sanksi sosial dulu, mau disuruh nyapu atau push up atau yang lainnya, untuk memperingatkan,” ucapnya.

“Itu tergantung dari situasi dan kondisi yang Kapolres tahu. Dan yang paling penting pesan saya adalah semua tindakan yang dilakukan di wilayah masing-masing tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19 sekarang ini,” imbuhnya.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Most Popular

Recent Comments