BERITABANDUNG.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Bandung hari ini, Kamis, 18 Maret 2021.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman itu, majelis hakim membacakan keputusan yang menyatakan jika apa yang disengketakan oleh pemohon, yakni oleh pasangan Nia Agustina – Usman Sayogi ditolak atau tidak diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang.
Pembacaan putusan itu dibarengi dengan sorak sorai kegembiraan tim Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan yang nampak dalam video di siaran langsung sidang tersebut.
Dengan adanya putusan MK ini, maka pasangan Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan akan dilantik menjadi Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung yang baru. (Red)