Monday, October 7, 2024
Ads
HomeUmumOps Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan...

Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Objek Wisata KP. Buricak Burinong KAB. Sumedang

BANDUNG – Jumat (18/9/2020), bertempat di Wisata Kp. Buricak Burinong wilayah hukum Polsek Darmaraja Polres Sumedang, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 oleh Anggota Polsek Darmaraja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh IPTU YAYAT SUTARYAT, Panit I Sabhara Polsek Darmaraja, AIPTU ASEP SULAEMAN, Panit I Lantas Poksek Darmaraja, BRIPKA DEDE SETIAWAN, Bhabinkamtibmas Polsek Darmaraja, dan BRIPKA FAJAR PRIATNA, Bhabinkamtibmas Polsek Darmaraja.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan kegiatan yang dilaksanakan antara lain sosialisasi terkait penerapan pengenaan sanksi administratif  mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan Perbup. No.74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang seperti tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan pelanggaran lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administrasi. 

“Kegiatan tersebut sebagai upaya pihak Polri untuk memberikan himbauan terkait penerapan pengenaan sanksi Administratif  dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

 

Most Popular

Recent Comments