BERITABANDUNG.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Para korban sebelumnya diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga pemaksaan kerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti menyampaikan, setibanya di Jawa Barat, para korban akan langsung mendapatkan layanan terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
“Pendampingan yang diberikan meliputi bantuan hukum, asesmen psikologis, layanan kesehatan, rumah aman, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke keluarga,” ujarnya.
Proses penjemputan korban dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengirim pesan WhatsApp kepada relawan kemanusiaan di Flores pada 20 Januari 2026, mengaku mengalami tekanan dan tidak diperbolehkan keluar dari tempatnya bekerja. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses penyelamatan bersama aparat kepolisian setempat.
Pemdaprov Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan orang serta memastikan perlindungan maksimal bagi setiap warga Jawa Barat di mana pun berada.

