Pemkot Bandung Lakukan Relaksasi, Arena Bermain Anak dan Salon Kecantikan Bakal Dibuka

0
337
Arena Bermain Masa Pandemi. (Twitter)
Arena Bermain Masa Pandemi. (Twitter)

BERITABANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor seperti arena bermain anak dan salon kecantikan. Namun di sisi lain juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Hasil Rapat Terbatas (Ratas) akhir pekan kemarin, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun disertai sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial berharap, keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ujar Oded, Minggu (7/3/2021).

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semula buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun lanjut Oded, pada perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel, tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami semua pihak. Tak terkecuali pengelola kafe atau pun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Karena itu, Ema menyebut revisi perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 untuk tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” kata Ema.

Dia menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kemudian akan ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut, Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” ujarnya. (Red)