CIMAHI-Polres Cimahi Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers siaran langsung pengungkapan kasus lahan ganja, Minggu (12/07/2020)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris Marzuki, S.I.K. didampingi Waka Polres Cimahi, Kasat Res Narkoba dan para pejabat utama Polres Cimahi Polda Jabar.
Menurut Kapolres CimahiĀ bahwa Tempat Kejadian Perkara berada di beberapa tempat yaitu di Kp. Patrol Ds. Sunten Jaya Lembang, Kp. Batu Lawang Perkebunan Kina Lereng Bukit Cibodas dan Jl. Repelita Kel. Andir Kec. Lembang Kab. Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan,”Dari pengungkapan kasus lahan ganja tersebut, berhasil diamankan para tersangka yaitu AP, YM, DV, JU dan AS”.
Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris Marzuki, S.I.K, menyampaikan,”Bahwa dalam kegiatan tersebut, berhasil disita barang bukti diantaranya 36 (tiga puluh enam) paket ganja kering bruto 3 (tiga) Kg siap edar, Benih ganja (biji ganja), 32 batang pohon ganja dan Pot Bungga berbagai ukuran yang di tanam kecambah ganja sejumlah 11 buah,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.*