BANDUNG- Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Kapolresta Bandung mengatakan, tersangka ini melakukan aksinya terbilang lihai dan sulit di deteksi oleh kepolisian.
“Jadi tersangka ini kalau ada pesanan, mereka cuma menempelkan barang tersebut disalah satu tempat,” Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (10/8/2020).
Kapolresta Bandung Polda Jabar menambahkan, setelah barang pesanan di tempelkan disalah satu tempat. Tersangka yang bertugas sebagai kurir tersebut mendapatkan imbalan dari bandar narkotika sebesar satu juta rupiah untuk setiap transaksi.
“Transaksi jual beli barang haram ini melalui handphone, nah kurir ini tugasnya hanya menempelkan atau menyimpan pesanannya disalah satu tempat yang sudah di sepakati,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra menjelaskan. Walau Kepolisian sulit untuk mengungkap siapa jaringan dari kasus penyalahgunaan narkotika ini, namun demikian Polresta Bandung Polda Jabar akan terus mengungkap kasus apapun itu.
Dengan tertangkapnya tersangka H dan K. Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 20 gram Sabu dan 10kg Ganja.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka H dan K dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.*