BOGOR – Kepolisian Sektor Parung Polres Bogor Polda Jabar berhasil bekuk Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatant, Senin (10/8/2020).
Diketahui terjadi di Indomaret Ds. Cogreg Kec. Ciseeng Kab. Bogor pada tanggal 11/07/2020 lalu.
Keberhasilan yang dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar ini merupakan salah satu wujud komitmen Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., M.Pict., M.ISS dalam meningkatkan kualitas serta profesionalitas personil jajarannya untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka berinisial R (25 tahun) yang dibekuk oleh Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar. “Satu orang pelaku berinisial R berhasil kami bekuk di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kp. Bates Ds. Cogreg Kec. Ciseeng Kab. Bogor, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 24 kartu voucher gold Indomaret pecahan Rp.100.000,-, 46 kartu voucher Idul Fitri pecahan Rp.100.000,-, 22 kartu Indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu Indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live the king, 10 kartu perdana XL, 8 kartu Indomaret e-money avengers, 8 kartu Indomaret e-money disney princess, 9 kartu google play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja Indomaret versi ikan laut, 6 kartu indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp.165.000,-, 7 kartu spotify premium harga Rp.55.000,-“, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, dan kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan*.