BERITABANDUNG.id – Aneka benda terlarang ditemukan petugas saat menggeledah sejumlah sel hunian narapidana di Rutan Bandung. Petugas menyita barang bukti hasil temuan itu.
Beragam barang terlarang itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan razia di Rutan Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Selasa (6/4/2021) malam. Petugas disebar ke sembilan sel berkategori security maximum di rutan yang saat ini berpenghuni 1.161 narapidana dan tahanan.
Sekitar satu jam petugas gabungan menggelar razia. Petugas kemudian keluar dan membawa aneka barang-barang yang dianggap tak boleh berada di area penjara. Barang-barang itu kemudian dipajang di atas meja panjang.
Adapun barang-barang terlarang yang tak boleh berada dalam sel itu terdiri dari kompor, wajan, korek gas, puluhan sendok, ikat pinggang, piring, mug, gunting, pengukur kumis hingga kartu gaple dan remi.
“Ini hasil razia kami. Barang-barang ini akan dimasukkan ke dalam register dan pemiliknya akan dilakukan sidang TPP lanjutan,” ucap Karutan Bandung Riko Stiven.
Menurut Riko, saat dilakukan razia ini petugas tak mendapati adanya barang-barang kategori narkotik. Sebelumnya, rutan ini sempat disusupi narkotik, namun berhasil digagalkan.
“Kita tidak menemukan yang sangat tidak inginkan, misalnya sabu. Teman-teman penegak hukum melihat bahwasannya rutan memiliki tekad kuat zero narkoba,” ujar Riko.
Riko menuturkan pihaknya lebih meningkatkan lagi pengawasan agar tak ada barang-barang terlarang masuk ke dalam rutan. Terlebih rutan Bandung saat ini tidak menerima kunjungan dari masyarakat imbas pandemi COVID-19.
“Untuk pandemi ini kami belum bisa menerima kunjungan hanya penitipan makanan. Tetapi, tetap dalam prosedur kita awasi semaksimal mungkin. Mungkin barang ini bisa dimasukkan tapi kita akan lebih waspada lagi,” ucap Riko.