Denda Tak Pakai Masker Mulai Berlaku di Bandung

0
287

BERITABANDUNG.ID – Terkait penerapan sanksi bagi warga Kota Bandung yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap tidak ada warganya yang terkena denda.

“Denda sudah berlaku, tapi sampai saat ini saya belum dapat laporan. Mudah-mudahan tidak ada yang didenda. Saya instruksikan ke teman-teman tetap mengedepankan edukasi,” kata Oded di Pendopo, Selasa (4/8/2020).

Oded menyatakan, pihaknya akan terus memberi edukasi kepada warga agar tetap menerakan protokol kesehatan dengan terus menggunakan masker saat beraktivitas. Apabila itu tidak berhasil maka langkah tegas akan dilakukan.

“Kita kedepankan peringatan dulu, diberi masker. Kalau bandel dan ngeyel baru (didenda),” ujarnya.

Seperti diketahui, denda tak bermasker diatur dalam Perwal Nomor 43 Tahun 2020. Sanksi paling berat warga tak bermasker sampai Rp 100 ribu.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, soal denda warga tak bermasker mengacu pada aturan Pergub.

“Kita mengacu dengan Pergub, cuman dalam penerapannya tidak langsung denda. Kita peringatan dulu, ada sanksi sosial dulu, kalau orangnya pulang dulu (bawa masker) tahan KTP,” ujar Ema.

Dia menyatakan kalau ada warga yang tetap membandel setelah diberi peringatan dan hukuman sosial maka akan dikenai denda. “Kalau tidak nurut baru kita denda,” ujarnya.