BERITABANDUNG.id – Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Cisitu kabupaten Sumedang Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan Cisitu laksanakan himbauan penerapan Protokol kesehatan Khususnya di wilayah Kecamatan Cisitu.
Kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Sementara itu, Kasi Trantib Kec. Cisitu D.Baban O.S S.IP mengatakan, dimasa PPKM, kami secara humanis memberikan imbauan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Dan kepada para Warga Masyarakat di Kabupaten Sumedang khususnya Wilayah Kecamatan Cisitu hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid 19.” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasi Trantib Kec. Cisitu D.Baban O.S S.IP juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Baban.
“Dengan adanya pemberlakuan PPKM, untuk saat ini bukan hanya protokol 3M, tapi sudah 5M” dan Kalau tidak ada keperluan sangat penting, ya jangan keluar. Cukup di rumah saja,” tegas Kasi Trantib Kec. Cisitu D.Baban O.S S.IP.
“Seluruh warga khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cisitu wajib mengenakan Masker Ketika keluar Rumah disamping itu satu sama lain harus saling jaga jarak, kebersihan juga harus dijaga guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (Red)