BERITABANDUNG.id – Jelang Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia VIII Nusa Dua Bali, empat pentolan Kadin Jabar dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis (27/05/2021). Empat orang itu terdiri dari, tiga pengurus dan satu Direktur Eksekutif.
Surat pemanggilan kepada empat pentolan Kadin Jabar itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021.
Mereka dipanggil terkait, dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat sebesar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Inisial kempat orang itu adalah, CS, RW, AY dan RZ.
Meski surat pemanggilan tersebut dirahasiakan di lingkungan Panitera Kejaksaan Negeri Kota Bandung, namun terendus juga oleh awak media yang biasa meliput kegiatannya.
Dari surat pemanggilan tersebut, diperoleh data pemanggilan tempat, hari dan waktu. Ke tiga pengurus dan satu orang Direktur exekutif tersebut diminta hadir tepat pada waktunya.
Yakni pada hari Kamis, Tanggal 27 Mei 2021, Jam 10.oo WIB, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung/Jl. Jakarta No.42-44 Bandung.
CS, satu dari empat pengurus yang dipangil Kejari Kota Bandung itu saat dihubungi wartawan via telepon selularnya tidak diangkat, wa (whatsapp) sudah centang dua, tetapi belum belum biru.