BERITABANDUNG.id – Selain Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai hari ini memberlakukan screening Covid-19 menggunakan GeNose C19. Mulai hari ini juga, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan atas penggunaan GeNose.

Perubahan itu adalah untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Ini berbeda dengan sebelumnya, dimana GeNose C29 bisa berlaku hingga 3 hari. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” beber Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Dia mengatakan, bahwa saat ini KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 4 stasiun yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. (Red)