BERITABANDUNG.id – Profesi jurnalis atau wartawan adalah suatu hal yang mulia. Bergerak sebagai kontrol sosial dan mitra kritis dari pemerintah beserta stakeholdernya. Terkadang tak jarang seorang jurnalis yang diibaratkan corong masyarakat menemui kasus hukum bahkan dikriminalisasi. Oleh sebab itu hadirlah organisasi yang mewadahi, melindungi dan membantu wartawan.
Organisasi Pers sebut saja PWI akronim dari Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan organisasi tertua di Indonesia yang lahir di tanggal 9 Februari 1946 bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
Ditemui oleh awak sakti media Ade Rohana selaku Sekjen PWI Kota Cimahi.
“Hadirnya PWI sebagai organisasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers Indonesia, sebagai wadah untuk melindungi, membantu dan mewadahi Jurnalis/wartawan,” kata Sekjen PWI Kota Cimahi Ade Rohana mengawali pertemuan kami.
Sekjen menambahkan, Dewan Pers hanya mengakui 3 organisasi diantaranya, PWI, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia). Sesuai Tupoksi kami yang berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Namun wajib dipahami bahwa bilamana ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wartawan, contoh: pemerasan, kami secara tegas tidak akan mentolerir hal seperti itu, justru kami akan menindak wartawan tersebut dan tidak akan melindungi,” tegasnya.
Ade menambahkan, dalam organisasi PWI diwajibkan untuk wartawan yang bernaung dibawah kami agar mengikuti serangkaian kegiatan kejurnalisan seperti: OKK (Orientasi Kewartawanan Keorganisasian) yang nanti bila lulus akan mendapat Kartu Anggota Muda PWI Jabar.
Lebih lanjut, mereka harus mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dengan sesuai jenjang yang mana ada 3 tingkatan (Muda, Madya, Utama). Nantinya setelah 2 tahun dan telah mengikuti UKW, Jurnalis tersebut dapat mengikuti Diklat lanjutan untuk menjadi anggota biasa dan mendapat kartu PWI Pusat, yang sering disebut dengan Kartu Biru.
Sebagai Jurnalis sangat penting bagi kita untuk masuk kedalam organisasi Pers. Sesuai amanah UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 1, Ayat 5.*** (Sakti)