BANDUNG- Rabu (16/9/2020), di wilayah Kab. Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu Polda Jabar dengan melibatkan instansi terkait seluruhnya berjumlah 487 personel.
Adapaun sasaran operasi dilakukan di titik – titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing untuk tingkat Polres Indramayu yaitu Tim 1 Stationer di Depan Toserba Surya Jl. Jend.Sudirman Indramayu, Tim 2 Stationer di BRI Cabang Indramayu Jl. D.I. Panjaitan Indramayu, Tim 3 Stationer di depan Pasar Daerah Indramayu, Tim 4 Mobile di Depan terminal Elp Sindang, Depan GOR Singalodra Jl. MT.Haryono Ds.Sindang, Jln.Siliwangi depan Kantor Pos Giro Kel. Margadadi, Jln. Yos Sudarso Karangturi, dan Jl. A. Yani depan Pasar Mambo Kel. Lemah Abang, dan Tim 5 Mobile di Jl. Veteran Klenteng, Jl. Yos sudarso Karangturi, sekitar Kuliner Cimanuk, sekitar Lokasi Dayung, Jl. Kembar Kepandean dan Jln. Jenderal Suprapto.
Sementara itu untuk tingkat Polsek jajaran adalah Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah Polsek jajaran, dan Tim 2 Mobile di titik – titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran.
Hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 Sanksi ringan teguran lisan 3.615 orang dan teguran tertulis. Sanksi sedang penjaminan kartu identitas 296 orang, Kerja sosial 489 orang.Â
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan untuk sanksi berat denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000,- dengan jumlah yang kena sanksi 10 orang, dengan total denda seluruhnya Rp. 450.000,-.
“Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah hukum Polres Indramayu.