Saturday, October 5, 2024
Ads
HomePemerintahPerwal 3/2021 Terbit, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 WIB

Perwal 3/2021 Terbit, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 WIB

BERITABANDUNG.id – Seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3 Tahun 2021.

Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ada sejumlah perubahan pada Perwal No. 3 tahun 2021 dari Perwal No. 1 tahun 2021. Salah satunya tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.

Pada Perwal No. 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pada Perwal No. 3 tahun 2021 diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sedangkan waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah, yaitu pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk waktu operasional pasar tradisional, yaitu pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Mengenai daya tampung, tidak mengalami perubahan. Pada perwal No. 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal No. 3 tahun 2021 juga menyebutkan bahwa kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

 

Most Popular

Recent Comments