BERITABANDUNG.id – Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Dia meminta kasus dugaan kebocoran 279 juta data penduduk yang saat ini terjadi diusut tuntas.
“Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di Parlemen.
Dengan aturan itu, wanita karib disapa Dhani ini meyakini, individu yang merasa dirugikan atas dugaan kebocoran memiliki koridor hukum yang memayungi.
“Jadi bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan,” jelas dia.
Jaleswari menegaskan, bahwa data pribadi penduduk yang bocor akibat peretasan atau pun motif lainnya, tidak pernah dibenarkan. Menurut dia, hal itu adalah elemen yang harus dilindungi dalam ekosistem privasi yang sehat
“Aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi. Sebab masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi,” katanya menandasi.*