BERITABANDUNG.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan mendalami prostitusi online yang melibatkan artis atau model. Hal ini dilakukan pasca pengungkapan prostitusi online yang dilakukan artis TA, Kamis (17/11) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa kami akan melakukan pengembangan kasus ini.
“Ke depan akan kita kembangkan jaringan dari yang sudah kita amankan ini. Akan kita dalami, jadi mereka terkait prostitusi online muncikari sedang kita dalami, bagaimana hubungan jaringan itu, makanya kita sita hpnya. Siapa saja yang jadi korban dan akan kita datangkan, kita dalami juga,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat dihubungi Sabtu (19/12).
Erdi menuturkan, jaringan prostitusi ini merupakan jaringan yang besar. Para muncikari telah beraksi memperdagangkan wanita selama 4 tahun.
“Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016,” paparnya.
Kabid Humas menduga, jaringan mereka ini luas.
“Mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, sehingga akan kami ungkap,” paparnya.
Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari. Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
“Ada kaitannya (kasus prostitusi di Jawa Timur), mereka punya jaringan seluruh Indonesia, sehingga jaringannya ada kaitan dari daerah dan ke daerah,” terangnya.
Erdi menjelaskan, ketiga muncikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.
Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.
“Untuk muncikarinya mendapat bayaran 10%,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.***