BANDUNG– Polda Jabar tangkap pelaku Tindak Pidana yang menimbulkan ledakan dan kebakaran serta pengrusakan kantor PAC PDIP Cileungsi kabupaten Bogor.
Peristiwa iti diduga dilakukan oleh tersangka AS warga Kp.Rawajamun Cileungsi Kabupaten Bogor dan M, warga Pabuaran Gunung Putri Kabupaten Bogor serta AS warga Gunung Putri Bogor serta S Warga Cicadas Gunung Putri Kabupaten Bogor dan NM.
Dalam konfrensi press Polda Jabar disampaikan bahwa peran AS adalah meracik Bom Molotov Sementara M melakukan survei dan memantau situasi di lapangan, AS menyediakan tempat berkumpul untuk merencanakan serta menyediakan sepeda motor sementara S, Pengemudi Motor Vario Biru dan Helm Merah sementara NM, Warga Wanaherang Gunung Putri berperan yang dibonceng S dan mencari serta membeli bensin. Selain itu MRR warga Wanaherang Gunung Putri & AK terduga pembuat Bom Molotov juga ikut Ditangkap.
Kronologis kejadian juga disampaikan,”Diketahui oleh tukang yang sedang renovasi bangunan PAC PDIP tersebut atas nama saksi Hardi dan Eman yang tidur di rumah milik Sdr. Muad Halim alamat Perum. Griya Kenari Mas Blok A. 13/1 RT. 01/10 Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor (seberang TKP). Kedua saksi melihat ada kobaran api yang berasal dari 3 (tiga) botol diduga bom molotov, kemudian saksi mematikan api tersebut,” terungkap dalam rilis itu.
“Sekitar jam 07.30 Wib Sdr. Tito Harianto selaku
Sekjen PAC PDI Perjuangan Kec. Cileungsi datang ke rumah Sdr. Muadz Khalim dengan tujuan awal mau menjemputnya untuk rapat Partai di Depok, namun kemudian diberitahu oleh Tukang Sdr. Hardi bahwa telah terjadi pelemparan diduga bom molotov yang menyebabkan kebakaran”.
Selanjutnya para saksi melaporkan ke Polsek Cileungsi kabupaten Bogor, barang bukti yang disita polisi,”Satu buah botol bekas sirup yang berisikan bensin dan sumbu warna hijau, Lima pecahan kaca botol sirup beserta sehelai kain, Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 32GB no seri BM191157404Z berisi 3 rekaman CCTV, Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 64GB no seri BN19105702SW berisi 11 rekaman CCTV, Yamaha NMAX warna abu-abu nopol B 3405 EPF milik IHAB, Honda Beat warna putih kepala hitam nopol F 6352 FEC milik AJAT dan Honda Vario warna biru nopol F 3860 IG milik AEP,”dalam rilis Humas Polda Jabar.
Pelaku diancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.***