BANDUNG – Minggu (20/9/2020) Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP. Fadli Amri, S.H.,S.I.K.,M.H bersama anggota dan jajaran Satgas Covid-19 Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, melakukan kegiatan sosialisasi 3M terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dilakukan bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 443/432/Kpts/Per-UU/2020, peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat Kabupaten Bogor yang sehat, aman dan produktif.
Personil gabungan Polsek Klapanunggal Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP melakukan himbauan dan pemberian sanksi sosial terkait penggunaan masker untuk mendisiplinkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di sepanjang jalan raya Narogong Klapanunggal Kabupaten Bogor.
“Kita laksanakan bersama kegiatan ini, dengan harapan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berprilaku sesuai anjuran pemerintah, dengan senantiasa menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) ketika beraktifitas di luar ruangan, “tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si.