BERITABANDUNG.id – Perubahan keputusan level kewaspadaan Kota Bandung menjadi merah berpengaruh pada kebijakan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, rencananya mini lockdown ini akan berlaku bagi setiap kelurahan yang memiliki kasus positif aktif meskipun satu sekalipun.
“Semua kelurahan yang ada kasus positif aktifnya maka itu harus dilakukan PSBK. Dilakukan seperti itu meskipun di wilayah kelurahan ada satu kasus positif sekalipun,” kata Ema kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Sementara itu, pihaknya sempat memutuskan hanya akan mengambil 10 besar kelurahan yang memiliki kasus positif COVID-19 dengan minimal dua orang positif per-kelurahan. Namun berubah seiring dengan naiknya label kewaspadaan menjadi merah.
“Tadi kita sepakat kasus berapa pun yang ada di kelurahan itu dia akan diusulkan untuk dilakukan kebijakan itu (PSBK). Jadi harus ada SK Walikota akan keluar, kecuali yang memang di kelurahan itu tidak ada kasus,” kata Ema.
Dia menuturkan, dari data yang dilihatnya jumlah kelurahan yang tidak ada kasus cukup banyak sekitar 58 atau 59 kelurahan.
Secara teknis, pihaknya mengatur lebih mengerucut. Jika satu kelurahan tersebut ada kasus positif di beberapa RW (rukun warga) maka hanya lingkup RW yang melakukan PSBK.
“Contoh nih dalam satu Kelurahan itu misal ada 7 RW ternyata yang ada kasusnya 2 RW. Maka 2 RW yang diambil PSBK-nya tidak semua RW yang ada di kelurahan itu,” jelasnya.